JAKARTA – Nama pengusaha batu bara Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) untuk periode 2016 hingga 2025. Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi maupun hasil penggeledahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Suleman Nahdi, menyebut Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan melalui PT AKT meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah sejak 2017.
Aktivitas penambangan dan penjualan batu bara disebut masih berlangsung hingga 2025 dan diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Atas aktivitas tersebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diketahui telah menjatuhkan sanksi administrasi dengan nilai mencapai Rp4,2 triliun. Namun, kewajiban pembayaran denda itu disebut belum dipenuhi.
Siapakah sosok Samin Tan?
Samin Tan bukan nama baru di industri pertambangan nasional. Pengusaha kelahiran Teluk Pinang, Riau, 3 Maret 1964 itu pernah masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2011. Saat itu, total kekayaannya diperkirakan mencapai US$940 juta atau setara lebih dari Rp13 triliun berdasarkan kurs pada periode tersebut.
Karier bisnisnya bermula dari dunia akuntansi. Ia sempat bekerja sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Peat Marwick yang kemudian dikenal sebagai KPMG, serta pernah berkarier di Deloitte. Meski tidak menuntaskan pendidikan Akuntansi di Universitas Tarumanegara, Samin kemudian beralih menjadi pengusaha dan membangun jaringan bisnis di sektor investasi hingga pertambangan.
Pada awal 2000-an, ia mendirikan perusahaan investasi Renaissance Capital Asia yang menjadi pintu masuk memperluas relasi dengan sejumlah perusahaan besar, termasuk grup usaha pertambangan nasional maupun asing. Beberapa tahun kemudian, ia ikut mendirikan PT Republik Energi & Metal yang kemudian mengakuisisi PT Borneo Lumbung Energi.
Perusahaan tersebut berkembang menjadi PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk atau BORN yang sempat mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada November 2010. Saat IPO, perusahaan melepas miliaran saham dengan harga penawaran Rp1.170 per lembar dan berhasil menghimpun dana triliunan rupiah. Namun, perjalanan bisnis BORN tidak berlangsung mulus. Perseroan akhirnya dikeluarkan dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia pada Januari 2020 setelah mengalami persoalan keberlangsungan usaha.
Pernah Terseret Kasus Suap
Sebelum kasus terbaru ini mencuat, Samin Tan juga pernah terseret perkara hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Pada 2019, ia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap pada April 2021.
Meski demikian, proses hukum saat itu berujung pada putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Agustus 2021. Upaya kasasi yang diajukan jaksa juga ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2022, sehingga putusan bebas tersebut berkekuatan hukum tetap. Kini, namanya kembali masuk dalam pusaran perkara hukum baru yang tengah ditangani Kejagung.




