JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan peringatan tegas kepada pengusaha tambang Haksono Santoso agar segera menyerahkan diri setelah diduga melarikan diri ke luar negeri. Dalam kasus dugaan penggelapan yang menjeratnya, aparat kepolisian kini meningkatkan langkah penegakan hukum dengan melibatkan Interpol untuk membantu pelacakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keputusan bekerja sama dengan Interpol diambil setelah pihaknya memperoleh informasi terkait pergerakan Haksono yang terdeteksi berada di luar wilayah Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus mempercepat proses penangkapan.
”Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam sebuah dokumen, Haksono Santoso disebut telah berstatus tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan.
Surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Pada surat itu, Haksono, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.
Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” dikutip dari surat DPO Haksono.
Tentang Haksono Santoso
Nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019 – 2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, itu erat terkait dengan posisi yang melekat pada dirinya selaku komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia.
Menengok ke belakang, pada 2019, PT AKS disebut kepolisian terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.
”Kami akan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Brigjen Drs. Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M, Dirtipiter Bareskrim Polri, ketika dihubungi wartawan.
Sempat diberitakan, pada 9 Desember 2019, penyidik dari Bareskrim sudah tiba di Bangka untuk mulai melakukan penyelidikan dokumen dan keabsahan timah PT AKS. Esok harinya, 10 Desember 2019, PT AKS sendiri dijadwalkan hendak melakukan ekspor enam kontainer balok timah atau sebanyak 150 ton.
Rencana PT AKS menggelar acara launching ekspor timah di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) yang berada di Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pun sudah disiapkan. Namun acara tersebut batal. Diduga lantaran adanya pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim yang didampingi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
Kontroversi Undangan KSP, Diduga Dikondisikan untuk Intervensi Kasus
Kontroversi terjadi. Ketika hiruk pikuk di Bangka belum lagi reda, beredar copy undangan dari kantor Kepala Staf Presiden (KSP) – yang ketika itu dipimpin Jenderal Purn. Moeldoko – kepada dua petinggi PT AKS. Yakni, Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso selaku direktur utama.
Yang menarik, selain Haksono dan Samuel, KSP juga mengundang Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri (ketika itu) Brigjen Pol. Agung Budijono. Pertemuan diagendakan berlangsung Kamis, 2 April 2020, pukul 10.00 – 12.00 di Ruang Rapat Kedeputian I Kantor KSP di Binagraha.
Undangan menyebut akan membahas soal penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan. Disebutkan juga dasar pemanggilan KSP adalah dalam pelaksanaan pengelolaan serta monitor isu strategis sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, khususnya di Bidang Pertambangan dan Lingkungan.
Namun, undangan khusus itu sontak memicu kegaduhan. Ada dugaan undangan KSP sengaja dikondisikan Haksono untuk intervensi kasus. Beberapa anggota DPR RI ketika itu menyoroti urgensi pemanggilan Haksono dan Samuel oleh KSP.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman misalnya, terang-terangan mempertanyakan pemanggilan PT AKS yang diketahui sempat terseret hukum soal ekspor timah yang dianggap polisi tak berizin itu.
”Saya bingung, apa relevansi bisnis PT AKS dengan tupoksi KSP sampai dipanggil begitu. Seharusnya, soal manajemen, PT Timah yang lebih relevan dan Kementerian BUMN. Apa enggak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu?” ungkap Habiburokhman, kepada awak media, Kamis (2/4/2020).
Yang juga jadi soal, lanjut Habiburokhman, pemanggilan KSP terjadi ketika Indonesia – khususnya Jakarta – saat itu sedang dalam keadaan gawat darurat karena pandemi Covid-19.
Undangan KSP yang memaksakan rapat pertemuan tatap muka, bukan zoom meeting, dianggap melawan keputusan Presiden yang sudah tegas menginstruksikan masyarakat untuk bekerja dari rumah (work from home).




