JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tiga tersangka tersebut yakni Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Maulidin (HZM) yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.

Menurut penyidik, penetapan ketiganya merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret nama pengusaha batu bara Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.

HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan persetujuan berlayar bagi pengangkutan batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah. Selain itu, ia diduga menerima aliran dana rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan sehingga mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen dari Kementerian ESDM sebelum penerbitan surat perintah berlayar.

“HS menerima sejumlah uang secara berkala dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST sehingga tidak menjalankan kewajiban pemeriksaan verifikasi sebagaimana mestinya,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, BJW diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan dan ekspor batu bara hingga tahun 2025 meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017. Aktivitas tersebut disebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain agar kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara tetap berjalan.

Adapun HZM diduga berperan dalam penyusunan dokumen Certificate of Analysis (COA) serta laporan verifikasi batu bara yang dipakai untuk mendukung proses penerbitan izin pelayaran dan pembayaran royalti. Dokumen itu diduga digunakan untuk melegalkan distribusi batu bara dari tambang yang status izinnya telah dicabut pemerintah.

Kejagung menyebut HZM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor KSOP di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada akhir Maret 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal PT AKT.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).