JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan pengusaha batu bara Samin Tan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya aktivitas tambang yang tetap beroperasi meski izin usaha perusahaan telah dicabut pemerintah.
Samin Tan mulai ditahan pada Jumat (27/3/2026). Ia diduga sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang yang disebut masih menjalankan kegiatan eksplorasi dan penjualan batu bara meskipun izin PKP2B miliknya telah dicabut sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga pendalaman dokumen terkait aktivitas pertambangan PT AKT.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari serangkaian proses penyidikan,” ujar Syarief, Sabtu (28/3/2026).
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menemukan dugaan bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan perdagangan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025, walaupun legalitas operasional perusahaan sudah tidak berlaku lagi.
“Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,” ungkap Syarief.
Menurut Syarief, praktik tersebut diduga dilakukan melalui penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah. Dokumen itu disebut diperoleh dengan melibatkan pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan afiliasi yang disebut ikut menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kejagung menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional. Namun hingga kini, nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat pasal 603 jo pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 604 jo pasal 20 huruf a atau c KUHP jo pasal 18 UU Tipikor.




